Menurut Masur, kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik Pemprov yang sudah dijual melalui proses lelang di Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate.
“Ini adalah kendaraan tahun 2007 yang sudah cukup lama yakni 15 tahun dan memang kondisi seperti ini, kebijakan pemerintah Provinsi lewat BPKAD dalam hal ini sesuai ketentuan kita lakukan namanya penghapusan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan