“Pasca penetapan status perlindungan ikan hiu berjalan, KKP akan melakukan sosialisasi tentang status perlindungannya ke masyarakat dan menyusun Rencana Aksi Nasional konservasinya,” ujar Firdaus.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal, baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya. Dengan demikian, tidak hanya generasi saat ini yang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga generasi yang akan datang.
Sekadar diketahui, walking shark di Maluku Utara dikenal dengan sebutan gorango haga. Hewan endemik ini ditemukan ilmuwan Australia Gerrard Allen pada 2008.
Allen menemukan gorango haga saat menyelam di Teluk Buli, Pulau Halmahera, namun baru dinyatakan endemik setelah Allen melakukan riset pada 2012.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memburu atau menangkap satwa yang dilindungi sanksi pidananya adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Tinggalkan Balasan