Tandaseru — Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan Ketua DPRD Provinsi Malut Kuntu Daud.

Kuntu bakal diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap para tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

“Kita pelajari dulu, baru tahu kapan dia diperiksa,” kata Direktur Reserse Krimunal Khusus Polda Kombes (Pol) Afriandi Lesmana, Kamis (23/2).

Menurutnya, penyidik memastikan akan memanggil Ketua DPRD untuk dimintai keterangan. Begitu juga dengan para pihak terkait.

“Setelah kita panggil, baru kita gelar karena hasil gelar itu yang menentukan apakah naik sidik atau dihentikan. Pokoknya penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan para ahli,” tandasnya.