Selain itu, Andika juga dituntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta yang pelaksanaannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum. Dalam hal terdakwa tidak membayar pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jika terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda, diganti dengan pidana penjara yang diperhitungkan secara proporsional dari pidana denda yang tidak dibayar.

Sedangkan terdakwa Andi Iskandar, sambung Mokhsin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Iskandar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuturnya.

Andi Iskandar juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta yang pelaksanaannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum. Dalam hal terdakwa tidak membayar pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jika terdakwa tidak membayar pidana adenda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda diganti dengan pidana penjara yang diperhitungkan secara proporsional dari pidana denda yang tidak dibayar.