Tandaseru — Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Halmahera Barat, Maluku Utara, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ), Kamis (23/2).
Kegiatan yang dibuka Bupati James Uang yang melibatkan seluruh SKPD itu berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 18 ayat (1). Di mana LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
James saat ditemui tandaseru.com menjelaskan, LKPJ menjadi kewajiban konstitusional bagi kepala daerah setiap tahun. Karena itu pada bulan Maret akan dilakukan pengajuan LKPJ 2022 kepada DPRD.
“Oleh karena itu sebelum diajukan ke DPRD seluruh kegiatan SKPD wajib dilaporkan karena itu menjadi lampiran dokumen. Kita lihat waktu lalu yang menjadi rekomendasi DPRD pada LKPJ sebelumnya dikritisi bahwa laporan yang tidak akurat, tidak akuntabel dan sebagainya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Pemda Halbar ini mengharapkan agar LKPJ 2022 dilakukan dengan baik. Sebelum diserahkan ke DPRD seluruh dinas menyampaikan dokumen laporannya. Dengan harapan SKPD serius menyampaikan dokumen LKPJ.
Tinggalkan Balasan