Tandaseru — Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mempertanyakan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Oktober 2022.

Pasalnya, hingga saat ini SK yang mereka tunggu-tunggu belum juga diberikan. Padahal para ASN telah mengajukan permohonan kenaikan pangkat sejak Oktober tahu  lalu.

“Hingga Februari 2023 ini SK kenaikan pangkat belum kami terima,” kata salah satu ASN yang enggan namanya disebutkan, Kamis (23/2).

Dia menjelaskan, di tahun-tahun sebelumnya setelah pengajuan kenaikan pangkat dua bulan berikutnya ASN sudah menerima SK kenaikan pangkat. Namun kali ini berbeda, hingga empat bulan belum juga diterima.

“Bayangkan, kenaikan pangkat sejak Oktober 2022, tapi sampai Februari 2023 pegawai yang berhak menerima SK pengangkatan itu belum juga diterima,” sambungnya.