Tandaseru — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, telah melakukan kontrak pinjam pakai alat uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR mobile milik Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara.

Meski telah ada kontrak pinjam pakai selama 6 bulan, namun, alat uji KIR mobile berteknologi canggih yang sudah ditempatkan di Terminal Gamalama itu belum dapat dioperasikan Dishub Kota Ternate.

Sekretaris Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengungkapkan, alasan belum dioperasikannya alat uji KIR tersebut dikarenakan kendala anggaran.

Anggaran yang dimaksudnya itu untuk pengadaan kartu e-blue yang dicetak secara online pengganti buku KIR yang sudah tidak berlaku lagi saat ini.

Mochtar bilang, anggaran untuk pengadaan kartu e-blue itu sudah diusulkan Dishub ke APBD 2023. Sayangnya usulan senilai Rp 150 juta tersebut sempat dihapus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

“Jadi torang (kami) musti anggarkan itu baru belanja ke kementerian perhubungan kartu itu. Makanya torang belum berjalan maksimal karena masih menunggu pergeseran anggaran itu lolos atau tidak,” jelas Mochtar, Rabu (22/2).