Menurutnya, penyidik harus memanggil Kepala BPKAD dan mendalami apa benar peraturan direksi ini dengan pengetahuan dewas atau tidak.

“Atau direktur yang bikin sendiri? Masak peraturan tidak diketahuinya? Terus bagaimana tunjangan 800 pegawai lain itu bisa ada pengurangan, kepala BPKAD harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

“Dan kemungkinan besar bagi saya ini ada penggelapan. Sekda, Kadis Kesehatan dan Ahmad Purbaya semuanya harus dipanggil untuk membuat terang laporan nakes ini dan penyidik harus serius,” pungkas Agus.