Tandaseru — Praktisi hukum Agus R Tampilang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya.
Purbaya didesak diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan TTP milik tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, ASN dan non-ASN di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
“Saya mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil Kepala BPKAD,” tegas Agus, Sabtu (18/2).
Ia bilang, Purbaya tidak bisa lepas tanggung jawab dalam kasus itu.
“Karena peraturan direktur itu yang sekarang menjadi landasan hukum bagi rumah sakit untuk mengelola keuangan. Peraturan gubernur itu sudah tidak berlaku lagi karena ada peraturan direktur,” kata dia.
Tinggalkan Balasan