“Makanya tunggakan itu terhitung dari Mei tahun lalu hingga Januari tahun 2023,” katanya.
Adapun rincian gaji dan tunjangan guru PPPK tahun 2022 terdiri dari:
- Gaji Pokok PNS/Uang Representasi
- Tunjangan Kelauarga
- Tunjangan Fungsional
- Tunjangan Beras
- Pembulatan Gaji
- Iuran Asuransi Kesehatan
- Iuran Jaminan Kecelakaan (JKK)
- Iuran Jaminan Kematian (JKM)
- Mei Rp 1,149,845,734
- Juni Rp 1,149,845,734
- Juli Rp 288,098,943
- Gaji 13 Rp 835,069,400
- Agustus Rp 1,149,845,734
- September Rp 1,149,845,734
- Oktober Rp 1,149,845,734
- November Rp 288,098,943
- Total Rp 7,160,495,956
Tahun 2023.
- Januari Rp 1,123,168,343


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.