Samsir menambahkan, yang bisa mencalonkan diri sebagai ketua PWI Halsel adalah pengurus PWI Halsel atau pengurus PWI Malut yang sudah memenuhi syarat yakni memiliki kartu anggota biasa yang dikeluarkan PWI Pusat dan harus berdasarkan PDRT PWI.
“Meski statusnya sebagai anggota biasa PWI, kalau tidak memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam PDRT PWI, maka tidak bisa mencalonkan diri,” tegas Samsir.
Tinggalkan Balasan