Tandaseru — Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan dua unit kapal perikanan asal Sulawesi Utara. Kedua kapal ini berlabuh di pelabuhan rakyat Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.

Direktur Ditpolairud Polda Kombes Pol Raden Djarot Agung Riadi melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua kapal tersebut.

“Dua kapal nama yang diamankan adalah Blessing 011, GT 30, tipe kapal perikanan,
jenis alat tangkap pukat cincin pelagis kecil, nama nakhoda Adrian Musa, asal kapal Bitung,” kata Aditya, Jumat (17/2).

Sedangkan kapal kedua bernama Galilea Baru, GT 27, tipe kapal perikanan, jenis alat tangkap pukat cincin pelagis kecil, nama nakhoda Risman Kalebos, dan bermuatan ikan pelagis campuran 2 ton.

“Pelanggaran yang ditemukan di atas kapal perikanan menggunakan surat rekomendasi dari pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu yang mana surat rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan PP yang tertera di SIPI,” ujarnya.