“Kita kembali menerbitkan Surat Panggilan kedua Nomor S.Pgl/516/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 2 November 2022 tetapi yang bersangkutan tak juga memenuhi panggilan penyidik,” terangnya.

Polda lantas menerbitkan Surat Perintah Membawa Nomor Sp.Bawa/45/II/2023/Ditreskrimum tanggal 11 Februari 2023 lantaran Sukri tak bersikap kooperatif.

“Yang kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 tim berangkat dari Kota Ternate menuju ke Kota Jakarta Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Sukri lalu dijemput polisi pada Sabtu (11/2) pukul 03.40 WIB di sebuah kosan di kamar nomor 215 yang beralamat di Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.

“Dengan dasar Surat Perintah Membawa untuk diperiksa sebagai saksi dan untuk dimintai keterangan karena terlapor Sukri sudah dipanggil sebanyak dua kali tidak hadir,” ujar Asri.

“Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta melengkapi dan mengirim berkas perkara,” pungkasnya.