Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal meminta Pengadilan memanggil paksa tiga anggota Polres Morotai untuk menjadi saksi sidang narkotika yang menyeret seorang anggota polisi, Bripka NR.
Ketiga polisi tersebut dipanggil paksa lantaran enggan hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
“Dari delapan orang saksi, ada lima saksi yang sudah hadir. Masih kurang tiga saksi lagi dan saksi anggota kepolisian itu yang bertugas di Polres Morotai,” ungkap Kepala Kejari Sobeng Suradal, Kamis (16/2).
Sobeng mengaku, Kejari sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap tiga saksi itu. Namun dirinya belum tahu apa alasannya sehingga tidak hadir dalam sidang.
“Meski begitu kami tetap hadirkan mereka. Dan jika tidak hadir kami mintakan penetapan dari hakim untuk upaya paksa, khususnya yang anggota kepolisian. Bagi kami itu saksi penting sekali untuk menguatkan kasus ini seterang-terangnya,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan