Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate bakal menggelar sidang gugatan mantan Anggota DPRD Maluku Utara dr. Amin Drakel terhadap PDI Perjuangan.
Amin menggugat partainya lantaran dipecat yang berujung pada pergantian antarwaktu (PAW) dirinya di DPRD. Posisinya lalu digantikan Darwis Gorontalo.
Kuasa hukum Amin, Fadly S Tuanany mengatakan, saat pihaknya menunggu jadwal agenda sidang selanjutnya untuk masuk tahap pembuktian.
“Kemungkinan dalam minggu ini sudah dipanggil pihak-pihak semua lagi untuk bersidang kembali,” kata Fadly, Rabu (15/2).
“Inshaa Allah sekitar minggu depan sudah mulai sidang lagi, itu yang terdaftar register dengan perkara nomor 43. Karena putusan banding dimenangkan oleh klien kami Amin Drakel sehingga tetap dilanjutkan perkara itu,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan