“Serta uang pengganti senilai Rp 789.717.600 juta dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang,” ujarnya.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka terdakwa akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tandas Rudiansyah.