Tandaseru — Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur, Maluku Utara, Munawir Mumen, dituntut penjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembayaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Bukan Pekerja (BP) dan bantuan iuran Dinkes tahun 2021.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (14/2). Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 789.717.600.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rudy Wibowo, JPU Rudiansyah saat membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Munawir Mumen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sesuai dalam dakwaan primair,” tutur Rudiansyah.
Selain dituntut 7 tahun penjara, Munawir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tinggalkan Balasan