Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara Marinus Sirumapea menyampaikan, perlu adanya laporan fisik keuangan per triwulan agar bupati dapat memantau progres penyerapan anggaran oleh bagian/bidang terkait.
“Diharapkan pada tanggal 31 Maret 2023 paling lambat laporan keuangan diserahkan ke BPK,” ucapnya.
Pada tahapan pendahuluan ini BPK memberikan kesempatan 40 hari dan akan memberikan pembinaan terhadap hasil-hasil pemeriksaan yang belum memenuhi standar.
“BPK akan melakukan koordinasi sebelum diterbitkan Laporan Keuangan sehingga opini yang diharapkan dengan predikat WTP bisa dicapai,” tandas Marinus.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.