Tandaseru — Tiga terduga tersangka penyalahgunaan ganja kering di Kota Ternate diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, Rabu (8/2).

Mereka adalah RB alis Iki (22 tahun), HW alias Hendrik (26 tahun) dan AG alis Arnold (24 tahun). Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Rza alias Eza.

Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya penangkapan 3 terduga kasus penyalahgunaan ganja kering tersebut.

“Pengungkapan ini karena dilakukan perkembangan dari keterangan tersangka Eza yang mengaku bahwa ganja yang diedarkan adalah milik terlapor Iki,” kata Michael, Kamis (9/2).

Dari infromasi tersebut, polisi langsung menuju kosan milik Iki.