“Saya akan ajak mahasiswa, aktivis, dosen dan praktisi dari Obi untuk bersama menggemakan lagi DOB Obi untuk diperjuangkan kembali ke pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI,” jelas Rahmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sambungnya, ada begitu banyak usulan DOB yang datang dari berbagai daerah dan sudah disampaikan ke Komisi II DPR RI.
“Jangan sampai keran itu kembali dibuka, Malut dalam hal ini usulan DOB Obi terlambat,” pungkasnya.
Anggota DPRD Halmahera Selatan dari daerah pemilihan Obi, Rustam Ode Nuru, juga menyambut baik wacana ini. Menurutnya, UU 23 Tahun 2014 memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan penataan daerah melalui pembentukan dan penyesuaian daerah.
Pembentukan daerah sebagaimana Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan dua cara, yakni pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
“Saya sepakat jika rencana DOB Obi digaungkan kembali. Hanya saja moratorium sampai saat ini belum dicabut. Ini butuh keputusan presiden. Saya berharap di masa akhir jabatan presiden moratorium itu dicabut. Soal rencana DOB Obi saya pikir seluruh syaratnya terpenuhi,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.