“Apabila sudah terpenuhi tentunya kami P21 dan dilakukan tahap 2,” tandas Sobeng.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres IPTU Andy Kurniawan mengungkapkan, polisi pernah melakukan penangkapan pelaku judi bola guling tahun lalu namun dengan pelaku yang berbeda.

“Untuk tahun yang lalu, sepertinya saya tangkap juga. Ada yang di daerah Darame itu saya tangkap juga,” ungkap Andy, Kamis (2/2).

Tahun ini sendiri Polres Morotai meringkus empat pelaku judi 303 bola guling di pusat Kota Daruba.

Para pelaku ditangkap saat tengah bermain di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, sekitar pukul 22.00 WIT, Kamis (16/1).