“Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023,” tandasnya.

Sementara itu, pemeran pria AD juga mendapat hukuman yang sama dengan NM.

Sekadar diketahui, video mesum kedua pelaku tersebut sempat menghebohkan masyarakat Kota Ternate.

Sepasang kekasih ini melakukan siaran langsung untuk mencari keuntungan jutaan rupiah dengan aksi mesum.

Setelah viral, sepasang kekasih ini lalu memilih menyerahkan diri ke kantor Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.