Tandaseru — Lapas Perempuan Kelas III Ternate, Maluku Utara, membebaskan narapidana kasus video mesum, NM.
NM divonis 3 bulan penjara usai video mesumnya bersama AD berdurasi 2 menit 39 detik menyebar di media sosial.
Kepala LPP Ternate Nona Ahmad ketika dikonfirmasi mengatakan, NM dibebaskan lantaran masa pidana 3 bulannya telah selesai dengan asimilasi. Ia ditahan sejak 10 November 2022 dan dibebaskan pada 12 Januari 2023.
“Bebas murninya seharusnya 8 Februari 2023, tapi dapat asimilasi Covid-19 pada 12 Januari 2023,” kata Nona, Jumat (3/2).
Nona bilang, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB, dan CB.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.