Tandaseru — Lapas Perempuan Kelas III Ternate, Maluku Utara, membebaskan narapidana kasus video mesum, NM.

NM divonis 3 bulan penjara usai video mesumnya bersama AD berdurasi 2 menit 39 detik menyebar di media sosial.

Kepala LPP Ternate Nona Ahmad ketika dikonfirmasi mengatakan, NM dibebaskan lantaran masa pidana 3 bulannya telah selesai dengan asimilasi. Ia ditahan sejak 10 November 2022 dan dibebaskan pada 12 Januari 2023.

“Bebas murninya seharusnya 8 Februari 2023, tapi dapat asimilasi Covid-19 pada 12 Januari 2023,” kata Nona, Jumat (3/2).

Nona bilang, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB, dan CB.