“Kita akan panggil orang-orang yang perlu dipanggil dalam kasus ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pinjaman Pemda Halmahera Selatan ke PT SMI sebesar Rp 150 miliar itu dilakukan pada tahun 2017.

Namun dana tersebut baru cair pada tahun 2019. Sesuai perhitungan ahli, proyek yang didanai SMI itu dinilai gagal.