1. Soft Power Approach yang terdiri dari Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat (Empowering) dan rehabilitasi
  2. Hard Power Approach atau pemberantasan
  3. Smart Power Approach terdiri dari IT Development and Analysis
  4. Co-operation National, Regional, and International

Selain itu, sambungnya, ada beberapa gambaran ancaman narkotika di indonesia, yakni:

  1. Daya rusak narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh
  2. Wilayah sebaran narkotika telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak, termasuk pelajar, mahasiswa, dosen, artis, dll
  3. Aparat negara juga terkontaminasi narkotika (TNI, Polri, BNN, jaksa, hakim)
  4. Potensi pasar penduduk Indonesia ±270,2 juta jiwa sebagai pasar potensial narkotika. Penyalahguna narkotika di Indonesia ± 3,66 juta orang
  5. Jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) terungkap jaringan narkotika yang dikendalikan narapidana di lapas dan penegakan hukum belum memberikan efek jera
  6. Temuan jenis baru ditemukan 89 jenis narkotika baru (NPS) dan jumlahnya berkembang
  7. Jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia berasal dari Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, dan Eropa
  8. Dukungan modal jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia berskala internasional dengan dukungan modal sindikat organisasi kejahatan yang besar
  9. Jalur masuk narkotika di Indonesia terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus)
  10. Perkembangan teknologi penyalahgunaan pada media sosial (dark web) yang digunakan untuk jual beli narkotika secara ilegal
  11. Kerugian jiwa dan material diperkirakan orang meninggal dunia setiap hari karena narkotika dan kerugian triliunan rupiah akibat penyalahgunaan narkotika.