Tandaseru — Syahbandar Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan fakta baru soal tenggelamnya kapal Gerbang Rahmat yang mengangkut 10 ton solar milik PLN Pulau Dagasuli, Halmahera Utara.

Kepala Syahbandar Anwar Sahiatua mengungkapkan, Gerbang Rahmat tak tenggelam namun hanyut bersama 10 ton solar yang ditampung dalam drum.

Gerbang Rahmat dihantam ombak pada Kamis (26/1) malam saat hendak mengantar solar ke Dagasuli.

“Kami sudah wawancara dengan nakhoda KM Gerbang Rahmat. Dalam kronologis kecelakaan kapal yang dia sampaikan, kapal itu ternyata keluarnya dari Desa Juanga, bukan dari Pelabuhan Imam Lastori, membawa solar 10 ton,” kata Anwar, Senin (30/1).

Setelah satu jam perjalanan, sambung Anwar, nakhoda Taksir Majid (40 tahun) mengaku kapal dihantam ombak di perairan Pulau Mitita.

“Posisinya di Pulau Mitita air laut masuk dari belakang kapal dan sempat ABK kapal hidupkan pompa air, tapi tidak mampu dan dia langsung hubungi keluarganya untuk selamatkan,” terangnya.

Setelah dihantam ombak, esok harinya Taksir yang juga pemilik kapal kapal langsung melakukan pencarian kapalnya. Ia mengklaim kapal tersebut tak karam namun hanyut.

“Dia cari kapalnya yang hanyut itu karena dia mau ambil mesin empat unit. Terus katanya drum berisi solar itu hanyut juga. Menurut pemilik kapal, yang dia sampaikan lewat kronologis kecelakaan kapal, 7 drum solar sudah hanyut dan masih tersisa 3 drum di dalam kapal. Tapi posisi penutup drum sudah terbuka, karena mungkin dia pikir air sudah masuk makanya dia sudah tidak ambil drum jadi hanyut,” jelas Anwar.

“Posisi solar masih dalam drum tapi katanya sudah tercampur air laut, makanya dia sudah tidak mau ambil lagi, tapi dia hanya selamatkan mesin saja. Itu kronologisnya,” tambahnya.

Menurut Anwar, kemungkinan besar kapal memang hanyut lantaran bermaterial kayu, bukan besi.

Selain itu, ia mengaku Gerbang Rahmat berlayar tanpa surat izin.

“Padahal namanya kapal itu memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar apabila dinyatakan laik ke laut. Terus kondisi kapal sudah tidak layak lagi, sebab kapal tersebut usianya sudah sangat lama,” tuturnya.

Anwar menegaskan, kapal yang berlayar tanpa izin bakal dikenakan sanksi pidana.

“Kapal keluar tanpa SPB, ada di Pasal 219 wajib memiliki SPB dari Syahbandar, karena menyangkut angkutan di perairan dengan barang berbahaya itu wajib hukumnya memakai kapal yang layak untuk mengangkut barang berbahaya seperti SPOB. Jadi yang kapal ini tidak layak karena memang bukan SPOB,” cetusnya.

Ia menambahkan, solar itu dikirimkan PT Semarak ke Halut. Karena itu, ia bilang seharusnya pihak perusahaan memperhatikan kondisi kapal yang mengangkut BBM.

“PT Semarak maupun pihak yang lain duduk berembuk solusinya untuk memilih kapal SPOB yang diperuntukkan untuk khusus angkutan barang berbahaya,” tandasnya.