Aditya menegaskan, jika kapal tersebut tidak memiliki izin maka bisa dikenakan pidana karena ada pasal yang mengatur.
Meski begitu, dirinya belum bisa menyimpulkan. Sebab saat ini tengah mengumpulkan keterangan pihak lain.
“Nanti kalau memang ada dugaan pidananya ya bisa kita kenakan. Kita interogasi dulu pihak-pihak terkaitnya,” tukasnya.
“Kalau memang nanti ada dugaan tindak pidana ya baru kita naikkan penyelidikan ke penyidikan,” tandas Aditya.
Tinggalkan Balasan