“Yang mana oknum kadis patut diduga memiliki maksud menguntungkan diri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasannya menerima pembayaran dengan potongan. Polres Halsel segera proses oknum kadis tersebut,” tandasnya.

Maslan sendiri sebelumnya telah mengakui menerima uang Rp 5 juta dari karateker Kepala Desa Tobaru Topirus Jela Jela. Uang tersebut diterimanya setelah menandatangani rekomendasi pencarian Dana Desa. Menurutnya, uang itu adalah bentuk ucapan terima kasih kades kepadanya.

Pengakuan itu disampaikan setelah Topirus memaparkan aliran uang BLT Dana Desa di bawah todongan warga.