Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda menyampaikan, karena sifatnya hanya sementara dikelola Pemkot Ternate maka selanjutnya perlu juga diperjelas apakah nanti aset yang dibangun dari zakat seluruh ASN Pemkot Ternate itu dikelola kembali oleh Yayasan Bina Dhuafa atau Bazda Kota Ternate.

“Karena kalau dibiarkan terus-menerus akan timbul masalah baru, sehingga pemerintah kota perlu mengambil pengelolaan gedung Duafa Center,” ujar dia.

Meskipun saat ini Yayasan Bina Dhuafa sudah diketuai oleh Arifin Djafar, namun ungkap Heni, kepengurusan lama yang diketuai Sudin Robo masih melakukan penarikan biaya sewa gedung Duafa Center.

“Ada penyegaran di kepengurusan yayasan yang sekarang diketuai oleh Arifin Djafar tetapi pengurus lama masih beraktivitas menarik biaya sewa. Pemkot harus segera menyelesaikan ini, karena yang ada ini cacat administrasi dan hukum,” tegasnya.