“Ini jadi tempat yang baik untuk menyemai kesadaran dan partisipasi masyarakat memperbincangkan kebijakan publik, politik dan hukum di ruang publik. Selain itu, jadi ruang untuk mendorong daya saing anak muda dan orang-kecil di dunia usaha kreatif,” tuturnya.

Karena itu, menurut Hamdan, pelarangan dan pembongkaran harusnya ada konfirmasi sembari menyiapkan solusi untuk mewadahi usaha ekonomi anak muda dan orang kecil.

“Penjabat Bupati Halteng melalui dinas terkait dimaklumi melakukan pengaturan tetapi tidak lantas melarang tanpa konfirmasi dan solusi. Itu arogansi kekuasaan yang tidak baik bagi daerah dengan segenap rakyatnya yang sedang membangun ekonominya,” tegasnya.

Pemerintah, kata dia, seharusnya melakukan identifikasi usaha kecil menengah, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha kreatif lainnya. Selanjutnya memberikan dana stimulus dan tempat untuk mengembangkan usaha sesuai minat pelaku usaha di samping menciptakan iklim investasi yang kondusif yang berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Pemberantasan kemiskinan jadi tangung jawab bersama. Melalui kekuasaan memastikan kebijakan berpihak pada upaya mendorong daya saing usaha ekonomi, bukan pelarangan dan pembongkaran tanpa konfirmasi dan solusi. Untuk itu, komitmen Penjabat Bupati dan DPRD Halteng diuji untuk mengagregasi dan mengartikulasi keberpihakan politik anggaran dari APBD Halteng senilai Rp 1,7 triliun,” harap Hamdan.