“Jadi nanti akan dipanggil BKD dengan Dinas Pendidikan untuk mendata kembali berapa banyak yang merangkap jabatan, sehingga dilakukan pemberhentian tunjangan maupun gajinya,” sambungnya.
Tak hanya itu, Ricky juga memastikan akan mengeluarkan edaran untuk dilakukan pemutusan gaji bagi ASN, maupun honorer yang merangkap jabatan.
“Jika sudah ada datanya silahkan diberikan dan langsung dieksekusi pemutusan gaji,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.