Bagi masyarakat yang mungkin mendapat sebaran video itu, tambah Bahtiar, diharapkan agar tidak menyebarkan lagi videonya dan agar sebaiknya dihapus dari penyimpanan handphone.
“Sebab, jika sampai video itu tersebar lagi, maka pelaku penyebaran videonya akan kami laporkan, dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini juga berharap kepada Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit agar kasus ini bisa secepatnya ditangani.
“Kami berharap dan meminta Kapolres Ternate agar mempercepat penanganan kasus ini,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.