Amos menjelaskan, jika dilihat dari syarat-syarat seseorang ditetapkan sebagai pahlawan nasional dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dalam Pasal 1 ayat (4) yang menjelaskan bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang berjuang melawan penjajah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, sangat tepat dan sesuai dengan perjuangan Banau bin Alum bersama pasukannya yang berlangsung di Halmahera.
Dikatakannya, dalam UU tersebut juga pada Pasal 26 telah dinyatakan bahwa pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kalau kita mengacu pada undang-undang ini, jelas Banau bin Alum telah memimpin pasukannya di Halmahera Barat untuk merebut kemerdekaan dari kolonial Belanda saat itu,” tuturnya.
Dengan perjuangan itu, tambah Amos, Banau bin Alum akhirnya tewas di tiang gantungan karena ditangkap dan dieksekusi Belanda setelah membunuh Kontrolir Agerbeek dan Letnan Ouwerling beserta beberapa serdadu Belanda dalam Perang Jailolo pada tahun 1914-1915.
“Sebelumnya Banau bin Alum ini sudah buron oleh Pemerintah Belanda karena keterlibatannya dalam Perang Kao tahun 1904-1906,” tutup Amos.
Tinggalkan Balasan