Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memberhentikan 143 pegawai tidak tetap (PTT). Pemberhentian itu tertuang dalam SK Nomor 821.2/SK/5234/2022 tentang Pemberhentian PTT di Lingkungan Pemkot Ternate tertanggal 30 Desember 2022.

Para PTT ini diberhentikan dalam rangka kelancaran pekerjaan dan peningkatan kualitas pekerjaan. Pemberhentian didasarkan pada usulan ketidakdisiplinan maupun pengunduran diri dari masing-masing OPD.

Ratusan honorer yang diberhentikan ini di antaranya bertugas di Puskesmas Kalumpang, Dinas Sosial, Puskesmas Bahari Berkesan, Satpol PP dan Linmas, Badan Kesbangpol, BKPSDMD, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perkim, Puskesmas Kalumata, Puskesmas Gambesi, Puskesmas Kota, DPMTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Capil, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran, RSUD Kota, kantor lurah, dan sekolah.

Termasuk di dalamnya 7 orang guru dan 4 dokter.

“Itu tidak diperpanjang siapa bilang diberhentikan. (Diberhentikan) berarti tidak diperpanjang lagi,” jelas Tauhid kepada tandaseru.com, Jumat (20/1).