“Masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada pemerintah kabupaten,” jelas Kasim.
Untuk itu, jika masyarakat punya bukti kuat penyalahgunaan kebijakan seperti memotong gaji para staf desanya dan bukti itu dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum.
“Saya tetap mengawal kasus ini hingga titik darah penghabisan. Sebab Kades Wewemo benar tidak manusiawi dalam menjalankan tugas yang diemban,” tandas Kasim.
Tinggalkan Balasan