Apalagi, kata dia, saat ini ada situs Mendagri yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya.
“Situs Sapa Kemendagri bisa untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan Dana Desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa,” timpalnya.
Berdasarkan aturan Mendagri tersebut masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai dasar melaporkan ke pihak berwajib.
“Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Desa (Kecamatan) mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan,” paparnya.
Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan hukum di desa.
Tinggalkan Balasan