Tandaseru — Mahasiswa Unipas Pulau Morotai, Maluku Utara, geram atas langkah Kepala Desa Wewemo yang memotong gaji stafnya.

Mantan Ketua BEM Kasim Bungan menyatakan, meski Kades Wewemo Usman Modjo telah mengakui perbuatannya tetap perlu diberi efek jera.

“Saya menyoroti di beberapa tahun terakhir sebagian oknum kepala desa di Morotai melakukan pemangkasan tunjangan aparatur desa. Kasus semacam ini bukan barusan terjadi tetapi berulang-ulang di beberapa tempat yang berbeda namun sengaja didiamkan,” ujar aktivis PMII ini, Jumat (20/1).

Kasim mendesak Pemda Morotai menonaktifkan Kades Wewemo lantaran dinilai melakukan pelanggaran besar.

“Harus diselesaikan secara hukum supaya ada efek jera. Sebab dalam aturan hukum potong gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019,” paparnya.