Tandaseru — Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus, bakal menunjuk 49 pejabat kepala desa dari 71 desa pada Februari 2023 ini.

Hal tersebut disebabkan masa jabatan puluhan kades itu akan segera berakhir bulan depan. Sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa, para kades menjabat selama 6 tahun.

Namun di akhir masa jabatan, para kades di Taliabu masih menyisakan tunggakan pajak Desa Desa hingga ratusan juta rupiah.

Data utang pajak Dana Desa di Pulau Taliabu. (Tandaseru/Fardanan Fahri)

Berdasarkan data yang dikantongi, sesuai sistem informasi perpajakan Direktoral Jenderal Pajak selama 5 tahun terhitung sejak 2017 hingga 2021, tercatat puluhan kades belum melunasi utang pajak. Bahkan ada puluhan desa yang selama 5 tahun belum melunasi utang pajak Dana Desa.

Kepala Bidang Kemasyarakatan dan Hukum Adat Dinas PMD Ruslan La Habibu mengatakan desa yang belum membayar utang pajak DD belum tercatat nominal pajaknya sesuai rekapitulasi pembayaran pajak atas Dana Desa yang terpampang di ruang kerjanya.