“Anak satu lahir di Desember 2020 sampai hari ini tidak pernah dinafkahi, jadi kami laporkan ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara,” tandasnya.

Nurul Mulyani yang juga tim kuasa hukum mengatakan dirinya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Sebab AKBP B merupakan pejabat publik yang paham akan aturan tapi lalai.

“Apalagi terhadap keluarga sendiri, yakni anak dan istri,” katanya singkat.