Kuntu bilang, harus ada sangsi yang diberikan terhadap pihak ketiga (rekanan/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan 100 persen.

“Sangsinya apa? Ya setop danai, setop bayar. Kontraktor tidak boleh bermodalkan dana dari pemerintah saja. Jangan tunggu pencairan baru kerja. Perusahaan seperti ini wajib di-blacklist,” ujarnya.

Berikut daftar 7 paket proyek jalan dan jembatan yang disoroti DPRD:

  1. Ruas Jalan Matuting-Ranga Ranga nilai kontrak Rp 62.610.000.000 (progres 85 persen)
  2. Ruas Jalan dan Jembatan Payahe-Dehepodo (Hotmix) nilai kontrak Rp 46.700.000.000 (progres 65 persen)
  3. Ruas Jalan dan Jembatan Saketa-Dehepodo nilai kontrak Rp 51.900.000.000 (progres 100 persen)
  4. Ruas Jalan dan Jembatan Ibu-Kedi (Sirtu) nilai kontrak Rp 67.545.000.000 (progres 100 persen)
  5. Ruas Jalan Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix) nilai kontrak Rp 22.100.000.000 (progres 100 persen)
  6. Pembangunan Jembatan Kali Oba II (lanjutan) nilai kontrak Rp 25.000.000.000 (progres 100 persen)
  7. Ruas Jalan Bahar Andili (segmen Sofifi-Akekolano) nilai kontrak Rp 15.000.000.000 (progres 100 persen).