“Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp 544.278,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 423.139,- (77,74 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp 121.138,- (22,26 persen),” jelas Aidil.

“Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 5,12 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 2.786.703,-/rumah tangga miskin/bulan,” jabarnya.

Ia bilang, secara umum, pada periode Maret 2016-September 2022, tingkat kemiskinan di Maluku Utara cenderung berfluktuatif. Pola yang berbeda terjadi dari Maret 2017 hingga September 2019 yang menunjukkan pola semakin meningkat.

Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, tidak terkecuali Maluku Utara.

Sejak Maret 2021 sampai Maret 2022 Kemiskinan Maluku Utara mengalami penurunan, tetapi pada September 2022 Kemiskinan Maluku Utara kembali naik. Perkembangan tingkat kemiskinan Maret 2015 sampai dengan September 2022.

Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar
tidak dikategorikan miskin.