“Yang lunas itu sudah tiga atau empat anggota, tapi yang paling besar masih ada satu,” bebernya.
Menurutnya, para anggota DPRD diberi waktu 2 tahun menyelesaikan temuan. 2023 merupakan tahun kedua.
“Batas waktu dua tahun pengembalian, jadi tinggal setahun ini,” tegasnya.
Jika batas waktu selesai dan temuan tak diselesaikan, maka masalah ini diserahkan ke Kejari. Selain itu, Inspektorat bakal melakukan penyitaan harta benda berupa rumah atau tanah.
“Jadi kalau mereka tidak bayar kita langsung sita, rumahnya atau tanahnya, dan kita geser ke jaksa,” tandas Marwanto.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.