Tandaseru — 16 anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, diberi deadline melunasi temuan anggaran perjalanan dinas hingga tahun ini.

Jika temuan itu tak dibayar lunas tahun ini, harta benda para wakil rakyat terancam disita.

Berdasarkan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) tahun 2020 lalu, temuan tersebut mencapai Rp 500 juta. Dari 20 anggota DPRD, 4 di antaranya telah melakukan pengembalian.

Kepala Inspektorat Marwanto P Soekidi ketika dikonfirmasi menegaskan, temuan perjalanan dinas itu sudah harus diselesaikan tahun 2023 ini.

“Ini pembayaran mereka (gaji dan tunjangan 2023, red) yang bulan pertama ini sudah normal dan tagihan kita jalan,” ucap Marwanto, Senin (16/1).