Revi bilang ASN harus menjamin terjaganya netralitas sebagai aparatur sipil negara. Sebab, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Ketika penegakan disiplin pasti Bawaslu juga akan tahu disiplin ASN dan penegakan tetap diterapkan, jadi kalau dia ASN melanggar kita tindak tegas,” tandasnya.