Tandaseru — Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara resmi melimpahkan kasus dugaan pemotongan dan penggelapan dana tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai dan insentif jasa medik pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate ke Bidang Pidsus.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, pengaduan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten sebanyak kurang lebih 13 orang.
“Selain itu telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku Utara sehingga diperoleh beberapa data serta dokumen,” kata Richard dalam konferensi pers didampingi Kasi C Bidang Intelijen Adri Eddyanto Pontoh, Rabu (11/1).
Richard bilang, tim menyimpulkan ada masalah terkait kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan mantan Direktur RSUD sebesar Rp 297.500.000.
“Temuan tersebut, mantan Direktur telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank BPD Maluku-Maluku Utara Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Daerah, sebesar Rp 50.000.000 dan melalui rekening 0601024007 sebesar Rp 247.500.000,” katanya.
Tinggalkan Balasan