Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengeluarkan press release terkait imbauan kepada sejumlah pihak agar tidak termakan aksi pelaku penipuan yang mencatut nama pimpinan Kejari.
Surat press release dengan Nomor: PR 01/Q.2.12/Kph.3/01/2023, ini ditujukan kepada seluruh pimpinan jajaran satuan kerja pemerintah daerah, seluruh pimpinan BUMN, pimpinan perusahaan daerah maupun swasta serta pimpinan pemerintah desa yang ada di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
“Untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memenuhi permintaan-permintaan dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH, atau para pejabat Kejaksaan Negeri Halmahera Utara lainnya,” tegas Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan dalam surat tersebut, Rabu (11/1).
Dipertegas pula, apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta sejumlah uang via telepon yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Kejari Halmahera Utara lainnya, maka sebaiknya agar tidak ditanggapi.
“Dan segera mengirimkan informasi dengan menghubungi nomor 0821-3315-0885 (Ridzky Septriananda, SH) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera
Utara,” imbaunya.
Tinggalkan Balasan