Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Halmahera Barat, Maluku Utara, telah memprogramkan penertiban administrasi pemdes tepat waktu dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Kepala DPMPD Soni Balatjai saat dikonfirmasi tandaseru.com menjelaskan, program tersebut adalah kewenangan kecamatan, namun DPMPD yang memprogramkan itu.

“DPMPD memprogramkan itu dalam hal tertib administrasi yaitu tepat waktu perencanaan, penganggaran dan pelaporan,” ungkapnya, Selasa (10/1).

Selain itu, kata Soni, DPMPD juga melakukan pembinaan terhadap BUMDes. Ini ditargetkan untuk desa yang tidak aktif dan belum sama sekali melakukan pembentukan BUMDes, terutama dalam sisi regulasi akta notaris yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022.

“Kemudian ini adalah pembangunan berbasis kawasan, yang difokuskan untuk pemahaman tentang Halbar Cerdas ditetapkan di beberapa desa cerdas, dan diusulkan 30 desa tetapi masih dalam tahapan seleksi,” terangnya.