Tandaseru — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan difabel di Kota Ternate, Maluku Utara, oleh 4 orang pemuda terduga pelaku mendapat atensi dari Komisi III DPRD Kota Ternate.

Korban (24 tahun) diduga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku pada 20 Desember 2021 lalu.

Keempat terduga pelaku adalah AB (22 tahun), MRS (23 tahun), ML (19 tahun) dan FA (19 tahun).

Atensi dari Komisi III ini, menyusul adanya kabar bahwa pihak keluarga korban ingin mencabut laporan kasus yang ditangani Polsek Ternate Selatan ini.

Anggota Komisi III, Nurlela Syarif, bahkan telah mendatangi Mapolsek Ternate Selatan dan langsung menghadap Kapolsek, IPTU Suherman, Rabu (4/1).

“Kami sudah turun barusan langsung menghadap Kapolsek Selatan untuk menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dikawal hingga proses pengadilan tanpa memberikan ruang untuk negosiasi,” jelas Nurlela kepada tandaseru.com.