Demikian halnya Indeks Kemerdekaan Informasi Publik (IKIP) Maluku Utara tahun 2021 memperoleh nilai 63,19, dan berada pada urutan 32 dari 34 provinsi. Hasil IKIP 2021 dengan basis data tahun 2020, merupakan potret pelayanan informasi publik di Maluku Utara sebagai implementasi UU No. 14/2008. Di tahun 2022, IKIP Maluku Utara justru terburuk dengan nilai 58,49 dan berada pada urutan 34 dari 34 provinsi secara nasional, yang berarti dukungan pemerintah secara eksternal masih kurang.
Pada sisi lain, ICMI Orwil Maluku Utara menilai tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya memberikan kepuasan yang lebih baik bagi masyarakat Maluku Utara secara merata. Aksi sejumlah tenaga kesehatan di akhir tahun 2022 tentang belum maksimalnya pembayaran hak-hak mereka, juga belum dibayarnya tunjangan para guru melalui dana BOS, serta berbagai layanan yang butuh keseriusan pemerintah daerah, seolah jauh panggang dari api. Ini menunjukkan indikasi bahwa roda birokrasi
pemerintahan Maluku Utara dikelola oleh aparatur birokrasi yang tidak profesional dan
tidak memiliki niat tulus memajukan Maluku Utara. Ini harus menjadi perhatian serius di
tahun-tahun mendatang bila wajah layanan birokrasi Maluku Utara hendak diperbaiki.
***
Memikirkan dan menemukan kembali Maluku Utara ke depan yang lebih baik sudah harus menanggalkan berbagai persepsi keliru yang hanya berdasar pada determinasi penempatan aparatus. Maluku Utara ke depan sudah harus dikelola menjadi mimpi besar (big dream), yang di sana, mimpi-mimpi itu akan diubah menjadi sebuah cita-cita, cita-cita diubah menjadi berpikir keras, dan berpikir keras diubah menjadi kolaborasi, bekerja bersama yang kemudian diubah menjadi keberhasilan.
Menurut Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd, tanpa mimpi, harapan, gagasan besar, dan niat tulus, Maluku Utara hanya akan menjadi bagian belakang dari sejarah yang terpuruk yang hanya selalu diwarnai prasangka dan pertentangan pilihan (politik), Pembangunan Maluku Utara di tahun 2023 harus diperbaiki, direncanakan dengan lebih baik lagi sebagai legacy bagi generasi mendatang. Maluku Utara sudah harus menghasilkan lapangan pekerjaan yang cukup dan bermartabat; mendorong dan menopang hadirnya sikap tenggang rasa, makin mengecilkan kesenjangan, kemiskinan, ketidakadilan; menguatkan akar tradisi lokal dan nilai-nilai budaya lokal; serta yang utama tidak
menghancurkan lingkungan alam Maluku Utara yang kaya dan indah ini. (*)
Tinggalkan Balasan