Lanjut dia, dari 17 bakal calon yang paling pertama menyerahkan syarat dukungan adalah bakal calon atas nama Makmurdin Mus, pada tanggal 24 Desember 2022 pukul 15.00 WIT. Sedangkan yang paling terakhir yakni bakal calon atas nama Privco Sebastian Bitjoli, pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.17 WIT.
Privco, kata dia, sebenarnya sudah menyerahkan syarat dukungan pada tanggal 26 Desember 2022, namun dokumen syaratnya sempat dikembalikan oleh KPU untuk perbaikan.
Sementara itu, setelah tahapan penyerahan syarat dukungan, lanjut Buchari, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen syarat dukungan 17 bakal calon, mulai dari tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
“Nanti ada perbaikan. Kalau masih kurang dari 1.000 dia (bakal calon) boleh memperbaiki lagi. Memperbaiki, menambah kan, supaya bisa mencapai batas minimal itu. Waktu perbaikan itu mulai tanggal 13 Januari sampai 19 Januari 2023. Kemudian kita verifikasi selama 14 hari lagi sampai tanggal 1 Februari,” kata dia.
Setelah verifikasi administrasi, masih ada lagi verifikasi faktual pada tanggal 6-26 Februari 2023. Verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.